Katasulsel.com, Takalar — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar berhasil menangkap seorang warga Kabupaten Sidrap yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Takalar. Pelaku yang diketahui bernama SF (30) tersebut ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Anggrek, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Riajang, Kabupaten Sidrap pada Jumat (17/11/2023). Saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemukan membawa 6 sachet sabu dengan berat total 281,6723 gram yang disimpan dalam jaket kain berwarna hitam putih coklat. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti handphone, uang tunai, dan sepeda motor Honda Revo X dengan nomor polisi DD 5390 GU.

Melalui interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa sabu-sabu yang ditemukan merupakan hasil dari perolehan dari seseorang yang berinisial S alias Y. Pelaku SF (30) diduga sebagai kurir narkoba dari S alias Y yang saat ini menjadi buronan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.

Kapolres Takalar menjelaskan bahwa pelaku SF (30) akan dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana narkotika, seperti menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis Sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada konferensi pers, Kapolres Takalar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang warga Sidrap. Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 281,6723 gram yang disimpan dalam jaket pelaku. Diketahui bahwa pelaku adalah seorang kurir narkoba yang bekerja untuk S alias Y. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana narkotika yang berlaku.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com