KATASULSEL.COM, MAKASSAR — Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Makassar, Andi Arwin Aziz, memimpin apel pagi di SMA 1 Rappang, Jalan Kartini No.1, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Senin, 20 November 2023. Ia didampingi Kasat Pol PP Sidrap Usman Demma dan Kepala Bidang Perda Hj Novianti.

Dalam sosialisasi tersebut, Andi Arwin Aziz menjelaskan pentingnya kawasan tanpa rokok di sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Ia juga menegaskan hukuman bagi pelanggaran ini, yakni paling lama 3 bulan penjara atau denda sebesar 1 juta rupiah.

“Sosialisasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” ujar Andi Arwin Aziz.

Selain SMA 1 Rappang, Andi Arwin Aziz juga mengunjungi UPT SMKN 2 Sidrap. Kedatangannya disambut baik oleh Kepala Sekolah SMA 1 Rappang, H. Syamsul Yunus, S.Pd., M.Si., dan Kepala Sekolah UPT SMKN 2 Sidrap, Nurul Hasanah Yusuf, S.Pd., M.Pd., serta para guru dan siswa.

“Kami berterima kasih kepada Kasat Pol PP Makassar dan jajarannya atas sosialisasi ini. Kami siap mendukung gerakan kawasan tanpa rokok,” ujar H. Syamsul Yunus.

Tujuan utama dari sosialisasi dan penyuluhan ini adalah untuk menciptakan kawasan yang bebas dari asap rokok dan meningkatkan kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya pemahaman dan kesadaran yang lebih baik, masyarakat dapat menjaga kawasan tanpa rokok dan mendukung gerakan anti-merokok.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com