Katasulsel.com Sidrap — Pelaku jambret yang telah tertangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Sidrap, yakni Fadil (27) asal Rappang dan Ardiansyah (19) asal Pangkajene, perlahan mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, baik Fadil maupun Ardiansyah sama-sama mengaku sudah menguras uang tabungan milik korban dengan cara menarik dari kartu ATM milik korban.

Adapun kartu ATM milik korban yang digunakannya menguras uang hingga belasan juta rupiah itu, diperoleh pelaku dari dalam tas yang ditariknya dari korban saat beraksi di jalanan beberapa waktu lalu.

Pelaku dengan mudah menguras isi ATM korban, sebab PIN ATM milik korban ada di dalam HP yang diambil oleh pelaku. HP yang diambil pelaku juga tak ada pasword digunakan korban pada HPnya.

Hasil interogasi polisi kepaa pelaku menyebutkan uang yang berhasil ditarik menggunakan ATM milik korban bernama Asmawati, itu sebesar Rp11 juta.

Korban sendiri baru mengetahui isi tabungannya berkurang setelah berinsiaif melakukan pengecekan saldo di bank pasca kejadian. Kekuatirannya benar, saldonya ternyata sudah berkurang.

Polisi melalui Tim Resmob Satreskrim Polres SIdrap dipimpin Kanit Resmob, Iptu Amiruddin SH berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian tahap penyelidikan

Adapun polisi turun melakukan penyelidikan setelah menindaklanujuti laporan Laporan polisi : LPB/695/XII/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 08 Desember 2023 tentang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) alias kasus jambret tersebut

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis menyampaikan, peristiwa penjebretan itu, terjadi Jumat, 8 Desember 2023, sekira Pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Adapun korbannya, yakni perempuan Asmawati

“Saat itu, korban Asmawati sedang mengendarai sepeda motornya kemudian dari arah belakang, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, merampas tas yang tergantung di sepeda motor milik korban,” beber AKP Muhalis, Minggu, 10 Desember 2023.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com