Makassar, katasulsel.com — Para pengguna jalan tol di Kota Makassar harus siap-siap menghadapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan mulai tanggal 9 Maret 2024. Penyesuaian tarif ini tidak hanya berlaku di Pulau Jawa, namun juga di bagian timur Indonesia.
Sebanyak 5 gerbang tol di Makassar akan mengalami penyesuaian tarif. Gerbang-gerbang tol yang terkena penyesuaian antara lain Tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat.
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), Real Chandra, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini adalah bagian dari upaya reguler perusahaan untuk mempertahankan kualitas layanan jalan tol. Meskipun demikian, penyesuaian tarif ini bukanlah hasil dari pengoperasian Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP).
“Pihak kami telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan agar penerapan ini dapat dipahami oleh masyarakat,” kata Real Chandra.
Sementara itu, 5 gerbang tol lain yang dikelola oleh PT Makassar Metro Network (MMN) tidak mengalami penyesuaian tarif. Gerbang tol tersebut meliputi Tol Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Utama Parangloe.
Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari regulator terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). JTSE mengklaim telah melakukan realisasi program kerja untuk meningkatkan kualitas jalan tol, termasuk perataan jalan, pembersihan box culvert, pemeliharaan drainase, dan peningkatan bahu jalan.
Selain itu, penyesuaian tarif juga merujuk pada peningkatan nilai inflasi di Kota Makassar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kota Makassar mencapai 9,25% periode 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023.
Diharapkan dengan penyesuaian tarif ini, kualitas layanan jalan tol di Kota Makassar dapat tetap terjaga dan memenuhi kebutuhan pengguna jalan tol yang semakin meningkat. (*)
Tinggalkan Balasan