Menurut informasi yang disampaikan, proses persetujuan Surat Keputusan (SK) remisi biasanya akan diterbitkan paling cepat 3 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Saat ini, Rutan Kelas IIB Sidrap menampung tiga penganut agama, dengan mayoritas beragama Islam sebanyak 391 orang, diikuti satu orang penganut Katolik dan 29 orang penganut Hindu Tolotang,” akunya
Data mengenai jenis kelamin warga binaan menunjukkan bahwa mayoritas adalah narapidana pria sebanyak 273 orang, sedangkan narapidana wanita hanya empat orang.
Sementara itu, tahanan pria berjumlah 135 orang dan tahanan wanita sembilan orang. Untuk narapidana dan tahanan anak, tidak ada yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Sidrap.
Diharapkan, dengan usulan remisi ini, dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan keringanan hukuman dan memperoleh kesempatan baru untuk memperbaiki diri serta memperkuat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Sidrap. (*)
Tinggalkan Balasan