Sidrap, katasulsel.com — Rutan Kelas II.B Sidrap kembali mengusulkan penerimaan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi.

Kepala Rutan Sidrap, Iskandar Djamil, pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan sejak 14 Maret 2024.

“Usulan tersebut melibatkan total 197 warga binaan, yang diperkirakan akan mendapatkan remisi dengan durasi beragam,” kata Iskandar Djamil, Sabtu, 16 Maret 2024.

Dari total warga binaan yang diusulkan, sebanyak 31 orang diharapkan mendapat Remisi 15 Hari, 161 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 4 orang mendapat Remisi 1 Bulan 15 Hari, dan 1 orang mendapat Remisi 2 Bulan.

Iskandar Djamil, optimis bahwa usulan tersebut akan dipenuhi sepenuhnya, sementara itu, dia menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan RK Idul Fitri tersebut.

Adapun jenis kejahatan yang diusulkan mendapat remisi meliputi berbagai kategori, seperti pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, narkotika, mata uang, lakalantas, farmasi, dan UU ITE. Dengan jumlah yang signifikan, sebanyak 157 orang yang terlibat dalam kasus narkotika diusulkan mendapat remisi.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com