banner 600x50

Sidrap, katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah mengumumkan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari, persyaratan tersebut mensyaratkan setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini berjumlah 231.252.

“Pasangan calon independen harus memperoleh dukungan minimal sepuluh persen dari jumlah DPT, atau setara dengan 23.125 dukungan,” ujar Saharuddin kepada media pada Senin (25/3/2024).

Waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 2 tahun 2024.

Saharuddin menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap. Selain itu, pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

“Selain surat pernyataan, mereka juga harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sidrap,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan elektronik harus menyatakan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya satu tahun terakhir.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap akan berlangsung bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang. Pasangan calon yang memenuhi syarat akan bertarung dalam kontestasi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor KPU Sidrap atau mengakses laman resmi KPU Sidrap di https://kpu-sidrap.go.id/. (*)