Jakarta, Katasulsel.com — Pengusaha dan Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Idham Mase menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Catherine Wilson. Idham Mase mengakui bahwa ia telah mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah penuh kepada Catherine.
Menurut pengakuan Idham Mase di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024), awalnya ia telah menepati perjanjian pranikah yang mencakup pemberian nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan kepada Catherine. Namun, ia berhenti memberikan nafkah penuh setelah Catherine memilih untuk tidak tinggal bersamanya di Sidrap, Sulawesi Selatan, melainkan memilih Jakarta.
“Awal-awal saya rutin kasih, lama-lama saya nggak kasih lagi karena namanya nafkah tidak ada patokan,” ungkap Idham Mase dalam sidang perceraiannya.
Idham Mase merasa telah memberikan tempat tinggal yang layak bagi Catherine di Sidrap, namun Catherine lebih memilih untuk tinggal di Jakarta, meninggalkan kewajiban sebagai istri untuk mendampingi suaminya.
Sementara itu, kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid, menyatakan bahwa meskipun Catherine sudah meninggalkan Sidrap beberapa bulan, Idham Mase masih memenuhi kewajibannya memberikan nafkah. Namun, keputusan Catherine untuk tidak tinggal bersamanya di Sidrap dianggap tidak jelas.
“Lucunya, hak dia (Catherine Wilson) dipenuhi, tapi nggak mau melakukan kewajiban ikut dan mendampingi suami suka atau tidak suka,” ungkap Ilham Rasyid.
Kesal dengan sikap Catherine, Idham Mase akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan nafkah penuh kepada istrinya tersebut.
Sidang perceraian antara Catherine Wilson dan Idham Mase menjadi sorotan publik mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam sebuah pernikahan. Pasangan ini menikah pada 1 Oktober 2022, namun kini harus menghadapi proses hukum yang rumit akibat perbedaan pendapat dan pilihan hidup mereka.(*)
Tinggalkan Balasan