Sidrap, katasulsel.com — Ketidakpastian masih menyelimuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap, terutama apakah pencalonan Bupati dan Wakil Bupati akan mengacu pada hasil Pemilu 2019 atau 2024.

Dengan jadwal pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat, masyarakat dan partai politik (parpol) peserta Pilkada menuntut kejelasan dari pihak penyelenggara untuk memastikan hal tersebut

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin La Sari, belum memberikan penjelasan resmi terkait hal itu meski telah dihubungi media. Kabarnya, ia sedang sakit.

Namun, anggota komisioner divisi teknis, Nursin, menyatakan bahwa pencalonan pada Pilkada Sidrap akan mengacu pada hasil Pemilu terbaru, yakni 2024, sebagaimana ketentuan PKPU 3 Tahun 2017.

Namun, keputusan ini memunculkan pertanyaan kritis terkait legitimasi proses, mengingat anggota DPRD Sidrap terpilih hasil Pemilu 2024 baru akan dilantik pada Oktober 2024, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari parpol direncanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Dengan demikian, jika data hasil Pemilu 2024 yang akan digunakan sebagai acuan, pelantikan anggota DPRD Sidrap terpilih mungkin harus dilakukan lebih awal untuk menjamin legitimasi proses pencalonan.

Ketidakpastian ini, jelas menciptakan kekuatiran akan kemungkinan kebingungan dan ketidakjelasan dalam proses Pilkada Sidrap mendatang

Sementara waktu terus berjalan. Diperlukan kejelasan dan komunikasi yang lebih efektif dari pihak KPU untuk menghindari kebuntuan dan memastikan kesuksesan Pilkada yang demokratis dan transparan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com