Sidrap, Katasulsel.com — Ketertarikan bakal calon bupati (Bacabup) untuk maju melalui jalur perseorangan nampaknya minim di Sidrap.

Hal ini terlihat dari tidak adanya satu pun yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap sejak periode pendaftaran dibuka hingga ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WITA.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, mengonfirmasi bahwa tidak ada bacabup maupun bawacabup yang mendaftar melalui jalur perseorangan. “Tidak ada yang mendaftar dan kami menutup pendaftaran pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita,” ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024.

Saharuddin menegaskan bahwa meskipun tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, KPU Sidrap telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin maju melalui jalur tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

Asmawati Salam, Kordiv HP2H Bawaslu Sidrap, juga menyampaikan bahwa selama pengawasan tahapan pendaftaran, tidak ada yang mengajukan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada serentak 2024.

Untuk maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidrap 2024, dibutuhkan dukungan sebanyak 23.126, setara dengan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 231.252. Dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com