Pinrang, Katasulsel.com — Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemkab Pinrang belum taat aturan. Jumlahnya fantastis, sebesar Rp3,8 miliar.

Permasalahan penggunaan dana BOS tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 pada LKPD tahun 2022.

Dari catatan auditor BPK RI. Pemkab Pinrang menyajikan anggaran belanja hibah Rp106.858.753.505 pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2022, realisasi sebesar Rp. 92.861.982.195,00 atau 86,90 persen.

Belanja hibah di antaranya adalah belanja hibah dana BOS dengan realisasi Rp51.205.863.286. Pelaksanaan belanja diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan. Petunjuk teknis ini menyebutkan guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh honorarium dengan syarat bukan ASN, terdaftar di Dapodik, dan memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sementara hasil pemeriksaan uji petik dilakukan auditor BPK terhadap realisasi belanja hibah dana BOS reguler dan kinerja, dipergunakan membayar honorarium kepada guru/kepala Sekolah dengan status ASN.

Pembayaran honorarium diberikan sehubungan dengan adanya tugas tambahan selain kegiatan belajar-mengajar, seperti bertugas sebagai bendahara dana BOS, pengelola dana BOS, maupun pendampingan kegiatan ekstrakurikuler.

Pengujian lebih lanjut atas SPJ belanja dana BOS reguler dan kinerja pada 12 kecamatan di Pinrang diketahui Rp3.869.393.513, dari total dana BOS digunakan untuk membayar honor ASN.

Bersambung…

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com