banner 650x65

Katasulsel.com — Dalam sebuah laporan polisi yang diungkapkan oleh Polda Bali dengan nomor LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 31 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) berhasil menangkap sejumlah pelaku tindak pidana penipuan online atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah sobis

Kejadian ini mencuat setelah seorang tersangka diamankan di Uma Residence, Pemogan pada tanggal 31 Mei 2024, diikuti dengan penangkapan tiga orang tersangka lainnya pada tanggal 8 Juni 2024 di Jl Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Tim Dir Reskrimsus Polda Bali berhasil merinci modus operandi para pelaku. Mereka membuat akun palsu di Instagram yang menyerupai akun resmi toko handphone, kemudian memposting penjualan dan promo dengan harga murah.

Dengan membuat rekening bank yang mirip dengan nama toko handphone tersebut, calon korban yang tertarik dengan penawaran murah melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. Para tersangka diduga telah membuat akun palsu dari beberapa toko handphone di Bali dan luar Bali.

Kejadian ini bermula pada tanggal 19 April 2024 ketika seorang pelapor melakukan transaksi pembelian handphone iPhone 12 Pro Max melalui akun Instagram @taraphone store yang menawarkan harga murah.

Namun, setelah melakukan pembayaran, barang yang dibeli tidak pernah diterima. Pelapor kemudian menemui toko Taraphone secara langsung dan mengetahui bahwa akun Instagram tersebut bukanlah milik toko resmi.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berbasis di Sidrap. Salah satu anggota kelompok tersebut diamankan di rumah di Kecamatan Pancariang, Sidrap.

Dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan bukti-bukti terkait tindak pidana penipuan online di sebuah rumah kayu di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidrap. Barang bukti yang disita termasuk buku tabungan, kartu NPWP, KTP, SIM, kartu ATM, token BNI, HP, dan uang tunai senilai Rp25.000.000,-.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam memberantas kejahatan daring yang merugikan masyarakat.

Kapolda Bali, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan daring, serta meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan online.(*)

banner 650x650