Makassar, katasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., bersama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE, memberikan kuliah umum, di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS), Jumat (14/06/2024). Kuliah tersebut bertajuk “Strategi Pemulihan Aset dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi”.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor 2 Bidang Perencanaan Pengembangan dan Keuangan UNHAS, Prof. Subehan, S.SI., M.Pharm.Sc. Ph.D Apt, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Prof. Hamzah Halim, SH,MH.M.AP, dan Ranu Mihardja, SH. M.Hum, CFrA sebagai Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik (LSPAF), serta mahasiswa dari berbagai tingkatan pendidikan.
Dalam paparannya, Amir Yanto menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk membantu penyelesaian dan mempercepat penyelamatan aset negara dari tindak pidana korupsi. Peran Kejaksaan dalam pemulihan aset melibatkan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak.
Amir Yanto juga memaparkan fungsi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, antara lain:
A. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset.
B. Pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset.
C. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang tersebut.
D. Hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
E. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
F. Tugas administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh jaksa agung.
Struktur Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI disusun berdasarkan pendekatan proses kerja tanpa memisahkan kewenangan pelaksanaan tugas baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mendukung pelaksanaan pemulihan aset yang komprehensif.
Amir Yanto juga membagikan beberapa contoh best practice pemulihan aset, termasuk perampasan aset milik PT Pos Indonesia (Persero) di berbagai daerah, serta aset dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan aset yang berhasil dipulihkan dengan mekanisme Non Conviction Based Asset Forfeiture.
Total aset yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai miliaran rupiah, termasuk dari PT. Pos Indonesia (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pemulihan Aset Sitaan BNN RI, dan Perum Bulog.
Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai strategi pemulihan aset dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi kepada mahasiswa dan civitas akademik Fakultas Hukum UNHAS.
Pada kesempatan tersebut, Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam memerangi korupsi. Ia mengatakan bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun aksi nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, Prof. Hamzah Halim, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, menambahkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan sangat penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang berintegritas dan berperan aktif dalam pembangunan hukum dan masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Acara kuliah umum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana mahasiswa dan civitas akademik dapat berdiskusi langsung dengan pembicara mengenai berbagai isu terkait pemulihan aset dan pencegahan korupsi. Diharapkan, kuliah umum ini menjadi salah satu langkah konkrit dalam memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga penegak hukum dalam memerangi korupsi dan memperkuat integritas bangsa.(*)
Tinggalkan Balasan