Makassar, katasulsel.com – Kepolisian Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap Kristian alias Inces Bin Taslim (34) atas kasus penipuan online yang merugikan salah seorang warga Sidrap sebesar Rp58 juta.
Penangkapan ini dilakukan oleh Resmob Satreskrim Polres Sidrap dengan dukungan Polda Sulsel di Kost Welkam Home, Jl Pajjaijang, Sudiang Raya, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar pada Sabtu (22/6/2024) kira-kira pukul 19.30 WITA.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, SIK., M.Si, menjelaskan bahwa Kristian ditangkap berdasarkan laporan polisi korban bernama Erni (37) pada 13 Mei 2024 di Polres Sidrap.
Kasus tersebut, paparnya, bermula saat Erni tertarik dengan penjualan kosmetik melalui akun Facebook ‘Maklon Kosmetik’. Kristian, menggunakan identitas palsu, menawarkan kosmetik dengan klaim memiliki izin BPOM.
“Korban mengirimkan total Rp58 juta setelah tertarik dengan penawaran Kristian. Namun, barang yang diterima korban ternyata tidak sesuai dengan klaim, dan nomor registrasi BPOM yang tertera palsu,” ujar AKP Agung kepada katasulsel.com.
Setelah menerima laporan, sambung AKP Agung, tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan terhadap Kristian.
Adapun usai ditangkap, Kristian mengakui perbuatannya dan menghabiskan uang korban untuk keperluan pribadi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 45 lembar kertas sticker berbagai merk, 1 unit heatgun untuk membuat segel plastik, serta beberapa botol kosong untuk kosmetik.
Kasus ini tercatat sebagai salah satu dari serangkaian tindak pidana atau di Sidrap lebih dikenal dengan sebutan’sobis’ yang marak terjadi di wilayah Sulsel. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Untuk tindak pidana penipuan online ini, Kristian alias Inces Bin Taslim akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan