banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian uang senilai Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir oleh seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33).

Kejahatan ini terungkap setelah laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana ilegal akses bank yang terjadi pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, IA diduga membuka 112 rekening yang sudah diblokir, kemudian memindahkan dana dari rekening-rekening tersebut ke rekening penampung yang telah disiapkannya.

Kombes Ade menjelaskan dalam keterangannya pada Rabu (10/7) bahwa aksi ini berhasil dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai contact center specialist.

Penyelidikan mengarah pada penangkapan IA di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.

Dalam pemeriksaan, IA mengakui bahwa ia memerintahkan agen command center untuk membuka blokir rekening, sebuah langkah yang disetujui karena merupakan bagian dari kewenangannya.

“Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA,” jelas Ade.

IA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, IA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(*)

banner 650x650