banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihak perbankan telah memblokir 6.056 rekening yang terindikasi aktivitas judi online.

Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Hingga Juni 2024, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian online.

Selain itu, OJK meminta bank untuk melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi SIGAP, serta saling bertukar data terkait rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Menurut Dian, langkah-langkah pemblokiran ini semakin terkoordinasi dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

“OJK juga mengintensifkan kampanye massal bersama bank kepada para nasabahnya, terutama untuk mengedukasi tentang bahaya dan konsekuensi perjudian online,” jelas Dian.

Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan, OJK meminta bank untuk meningkatkan fungsi satuan kerja dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), meminimalisir jual-beli rekening, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (IT) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi.

Dian menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan kampanye secara masif di seluruh perbankan, termasuk bekerjasama dengan asosiasi BPR dan Asbanda.

“Upaya ini menjadi penting untuk menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi perjudian online,” kata Dian.(*)

banner 650x650