banner 650x65

Parepare, Katasulsel.com — Kasus korupsi yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare kembali mencuat. Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja menggeledah ruang arsip Pemkot Parepare, kantor Dinkes Parepare, serta rumah mantan Kepala Bagian Pembangunan Parepare.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar.

Kasus korupsi Dinkes Parepare pertama kali terungkap pada tahun 2019, menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr. Muh Yamin, dan bendaharanya, Sandra.

Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp40 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, peningkatan imunisasi, pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, serta pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.

Namun, pada tahun 2018, aparat penegak hukum mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dengan dana yang diduga hilang sebesar Rp2,9 miliar. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi Rp6,3 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah dua tahun proses hukum yang panjang, pada tahun 2020, dr. Muh Yamin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan. Selain itu, dr. Yamin diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp6,3 miliar atau menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan jika tidak mampu membayar.

Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi ini. Penggeledahan yang dilakukan baru-baru ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Selama kurang lebih enam jam, anggota kepolisian yang mengenakan pakaian biasa tampak sibuk mengeluarkan dan memeriksa satu per satu berkas dari ruang arsip Pemkot Parepare.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Sunarto Setiawan menolak untuk memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut berada di luar kewenangannya. “Nanti setelah ini, soalnya bukan kapasitas saya, itu Polda yang melakukan penggeledahan,” ucapnya. (*)

banner 650x650