Sidrap, Katasulsel.com — Kabar menggembirakan datang dari Polres Sidrap, Polda Sulsel. Di tengah berbagai tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Beras itu, satu nama semakin mencuri perhatian.
Dia adalah IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. Perwira yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sidrap sejak 20 November 2023, ini menunjukkan keberanian dan dedikasinya yang luar biasa dalam melawan sindikat narkoba.
Keberanian IPTU Patria Pratama teruji ketika timnya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti yang mengejutkan, yakni sebanyak 2 bal dengan berat total mencapai 93,6487 gram.
Penangkapan besar ini, terjadi di Kampung TalumaE, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Mendampingi Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H, di acara press release, Senin, 22 Juli 2024, IPTU Patria Pratama menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Res Narkoba Polres Sidrap atas perintah tegas Bapak Kapolres AKBP Dr Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H,” ujar IPTU Patria Pratama.
Tersangka yang berhasil ditangkap, beber IPTU Patria Pratama, seorang pria berinisial L berusia 35 tahun, mengejutkan banyak pihak.
Meski seorang petani asal Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, ia ternyata terlibat dalam jaringan narkoba yang cukup besar.
Menurut IPTU Patria Pratama, proses pengungkapan dimulai pada pukul 12.00 WITA ketika tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 bal narkotika jenis sabu yang disimpan dengan sangat rapi dalam plastik bening dan kantong plastik hitam. Selain itu, satu unit handphone juga disita, diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkotika.
“Penangkapan ini adalah hasil dari upaya intensif dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan perang melawan narkoba dan memastikan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Patria Pratama.
Tersangka L kini menghadapi ancaman pidana berat, di mana ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.
Dengan tindakan tegas ini, IPTU Patria Pratama tidak hanya menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap sindikat narkoba besar, tetapi juga membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kinerja cemerlangnya patut diacungi jempol dan menjadi contoh bagi perwira lainnya dalam perjuangan melawan narkoba di Sidrap. (*)
Tinggalkan Balasan