banner 600x50

Jakarta, Katasulsel.com — Dalam sebuah operasi dramatis yang mengejutkan banyak pihak, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menggagalkan rencana aksi bom bunuh diri yang mengancam tempat ibadah di Malang.

Seorang pemuda berinisial HOK (19) ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Malang pada Rabu (31/7/2024) malam. Aksi cepat dan tegas Densus 88 ini berhasil mencegah potensi bencana yang mengancam nyawa banyak orang.

HOK, yang diduga merupakan calon pelaku bom bunuh diri, ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/8/2024).

Brigjen Trunoyudo membeberkan bahwa HOK adalah simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Penangkapan ini tidak hanya berhasil menggagalkan aksi teror, tetapi juga membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan teror yang lebih luas. Beberapa orang lainnya juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

banner 250x250

Tidak berhenti di penangkapan, tim Densus 88 bersama Polda Jatim segera melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh HOK di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024) ini dipimpin langsung oleh tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim. “Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ujar Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang mengejutkan, termasuk 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi Gotri. Barang-barang ini semakin menguatkan dugaan bahwa HOK tengah mempersiapkan serangan teror yang sangat berbahaya.

Atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Hukuman berat sudah menanti pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini.

Dengan penangkapan ini, Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman terorisme. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.(*)