banner 650x65

Ternate, Katasulsel.com — Sidang kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Kamis (1/8/2024), mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa AGK telah mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan dari tahun 2012 hingga 2023.

Hakim anggota Hariyanta membeberkan daftar nama-nama perempuan yang menerima uang dari AGK, dan beberapa di antaranya menerima dana dengan nilai yang sangat besar.
Fakta ini menunjukkan kompleksitas dan kemungkinan skandal yang lebih luas dari kasus ini.

Menurut informasi yang dibacakan dalam sidang, jumlah uang yang diterima oleh beberapa perempuan mencapai miliaran rupiah.

Mariya Yesika menjadi penerima dana terbesar dengan total Rp1.660.000.000. Diikuti oleh Adlan Amiyan Atok yang menerima Rp1.600.000.000. Menariknya, AGK mengaku tidak mengenal kedua perempuan ini.

Selanjutnya, Abel Yantistela alias Haya menerima Rp1.100.000.000, yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. AGK mengaku mengenal Haya, tetapi mengklaim bahwa perempuan tersebut sudah meninggal dunia.

Selain nama-nama dengan jumlah besar, terdapat juga sejumlah penerima uang dengan jumlah yang lebih kecil, namun tetap signifikan.

Beberapa di antaranya termasuk Tika Mutiara Pertiwi dengan Rp537 juta, Nasmi dengan Rp216 juta, dan Suryani Abubakar dengan Rp294 juta.

AGK juga mengonfirmasi memberikan uang Rp157 juta kepada pegawai Bank Maluku-Maluku Utara, Wiwin Nurlinda Tan, yang menurut AGK disalurkan oleh Ramadhan Ibrahim.

Dalam kesaksiannya, AGK mengaku memberikan uang sebesar Rp280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi, yang dikenal melalui Tami, dan Rp500 juta kepada Ayu, seorang konsultan yang sering dihubungkan dengan Eliya Bachmid.

Daftar nama penerima uang mencakup berbagai latar belakang dan profesi, mulai dari pegawai bank hingga konsultan.

Berikut adalah daftar lengkap 34 nama perempuan yang menerima uang dari AGK:

Tika Mutiara Pertiwi
Suryani Abubakar
Kamaria Yesika
Kesukami Siraju
Ukira Japati
Yolviani Juliandra
Eliya Gabrina Bachmid
Olka Andriani
Cahya Witiarti
Nia Aditya Sugrahman
Nurmaning Abubakar
Radina Mawar Trimanti
Rahmawati
Gusti Chairunnysa Kusumayuda
Apriyanti Stela Sihayat
Susi Karyanti
Desi
Siti Aisya
Sabrina Natikolo
Wita Widya Ningsi
Cubsara Nabila
Wiwin Nurlida Tan
Nokia Saraspati
Risa Susi Rahayu

Lainnya, adalah:

Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
Ofairan Fadlauhub
Epi Sidarti
Yorfani Yolanda Lia
Siti Lumaja
Mutia Halima Kusaida
Putri Nurul Yuliyani
Badaria Hj Faid
Yasinta Candi Tianigro
Nita Amelia
Nendia Heltina Sulaiman

Pengacara AGK berpendapat bahwa sejumlah besar transaksi ini merupakan bagian dari aktivitas normal dan tidak memiliki indikasi langsung terkait dengan tindak pidana.

Namun, jaksa penuntut umum menilai bahwa transaksi-transaksi ini merupakan bagian dari pola yang lebih besar dalam kasus korupsi ini.

Kasus ini terus berlanjut dengan berbagai spekulasi dan potensi skandal yang mungkin terungkap lebih lanjut. Sidang berikutnya diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan dan dampak dari transaksi-transaksi finansial yang mencurigakan ini.(*)

banner 650x650