Jakarta, katasulsel.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Bareskrim yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal, berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas atau yang sering disebut ‘cakar’ di dua lokasi terpisah, yakni Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Operasi besar ini menegaskan komitmen Polri dalam menangani permasalahan barang-barang impor ilegal yang dapat merusak stabilitas ekonomi negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan keprihatinan atas dampak serius yang ditimbulkan oleh masuknya pakaian bekas dari negara-negara seperti Cina, Korea, dan Jepang. Menurutnya, barang-barang ini tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Barang-barang ini dijual dengan harga sangat murah dibandingkan dengan harga eceran, sehingga sulit bagi produk lokal untuk bersaing. Dampaknya sangat luas, mulai dari tutupnya pabrik-pabrik garmen hingga ketidakmampuan UMKM dalam bersaing. Kita semua tahu bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita,” ujar Komjen Wahyu dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan potensi ekonomi besar, memerlukan kestabilan ekonomi dan keamanan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. “Jika barang-barang impor ilegal terus mengalir, cita-cita kita untuk menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan stabilitas keamanan akan sulit tercapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan dukungan terhadap upaya Kementerian Perdagangan serta Satgas Importasi Ilegal dalam menyelesaikan masalah ini secara komprehensif.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga memberikan keterangan mengenai hasil penindakan terbaru. Selain 1.883 bal pakaian bekas, Ditjen Bea dan Cukai Tanjungpriok telah mengamankan 3.044 balpres, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Cikarang menyita 696 produk berupa karpet, 6.578 unit elektronik, serta 5.896 potong pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol tanpa izin impor. Total nilai barang-barang yang disita diperkirakan mencapai Rp46.188.205.400.
“Keseluruhan barang yang kami sita tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai importasi. Kami mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama agar permasalahan ini dapat diselesaikan bersama,” ungkap Zulkifli Hasan.
Mendag menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan mendorong pertumbuhan industri serta UMKM. “Kolaborasi yang kuat antara semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memajukan perekonomian nasional,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan industri dalam negeri dan UMKM dapat kembali bersaing secara sehat, serta mendukung visi besar Indonesia menuju perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan