banner 650x65

Jakarta, Katasulsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas yang mencuat dari tahun 2010 hingga 2022.

Dalam upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci

Kelima saksi yang diperiksa adalah individu-individu yang memiliki peran signifikan dalam manajemen PT Antam Tbk selama periode yang diselidiki.

Mereka terdiri dari HW, Direktur Operasi PT Antam Tbk periode 2017-2019; ERTS, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang aktif sejak Desember 2021; HRT, Direktur Operasi dan Produksi sejak Juni 2022;

Termasuk, AHS, Senior Vice President Corporate Secretary pada 2017-2019; dan DI, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bauxite serta Petugas Manajemen Risiko di PT Antam Tbk.

Menurut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, pemeriksaan ini adalah langkah krusial dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang lebih mendalam mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam periode tersebut,” jelas Dr. Siregar.

Dalam keterangan persnya, Rabu (14/8), Dr. Siregar menekankan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini dengan bukti yang kuat dan valid.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan profesionalisme dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Proses pemeriksaan hari ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini dan membantu memajukan proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Agung berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan kemajuan penyidikan.

Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat memastikan bahwa pengelolaan komoditas emas dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.(*)

banner 650x650