banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com – Isu mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) pada sejumlah ruko dan kos-kosan milik mantan Lurah Batu Lappa, Mansur, kini menjadi sorotan publik.

Bangunan-bangunan tersebut terletak di Jalan Bawakaraeng, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dan diduga tidak memiliki izin yang sah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sidrap, Herul Nasrullah, melalui wawancara salah seorang jurnalis, Wawan, mengatakan, dirinya belum pernah mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa ruko dan kos-kosan yang terletak di sebelah barat Kantor SKPD Sidrap berada di kawasan Zona Hijau, sehingga ia tidak berani mengeluarkan izin.

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya pernah memberikan teguran kepada Mansur pada awal masa jabatan Bupati Sidrap, Dollah Mando, terkait bangunan tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengawal dan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin jika ada surat perintah yang masuk.

banner 250x250

“Kami hanya mengawal ketika ada surat masuk untuk penertiban bangunan yang tidak memiliki izin. Kami menurunkan anggota untuk membantu penertiban,” jelas Usman.

Menanggapi tuduhan tersebut, Mansur memberikan klarifikasi.

Dalam wawancara terpisah, Rabu, (14/8), Mansur menegaskan bahwa seluruh ruko miliknya telah memiliki IMB.

“Bahwa ruko itu milik saya memang benar, iya. Namun saya harus tegaskan bahwa semuanya punya IMB, itu saya urus sebelum semuanya saya bangun kok,” ujarnya.

Terkait ruko yang saat ini tengah disorot, Mansur mengakui bahwa ia berencana menambah empat kamar untuk kos-kosan. Namun, ia mengklaim bahwa proses pembangunan tersebut sudah dihentikan setelah adanya teguran dari instansi terkait.

“Begitu ada teguran agar tidak menambah empat kamar lagi, maka pada saat itu juga saya setop sambil mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Mansur.

Ia juga menambahkan bahwa IMB untuk seluruh ruko miliknya sudah diurusnya sejak 2021.

Kontroversi ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan bangunan di wilayah tersebut.

Pengawasan lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)