Sidrap, Katasulsel.com — Penangkapan mengejutkan terjadi di Kabupaten Sidrap yang mengungkapkan jaringan narkoba terbesar yang pernah teridentifikasi di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap, dua wanita dan seorang pria ditangkap dengan barang bukti narkotika yang sangat mengejutkan.
Pada malam hari, tepatnya tanggal 7 Agustus 2024, anggota Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di RM. Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua wanita, yakni RTN dan N, yang kedapatan memiliki dua bal sabu dengan berat total 62,9007 gram. Belakangan ini, namanya disebut-sebut terduga bandar.
Tersangka RTN, 38 tahun, dan N, 39 tahun, merupakan penduduk lokal yang tinggal di alamat berbeda di Kabupaten Sidrap.
Keduanya terlibat dalam jaringan narkoba yang diduga telah lama beroperasi di daerah tersebut.
Tentu saja, penangkapan ini menandai salah satu pencapaian besar dalam usaha penegakan hukum terkait narkotika di wilayah ini. Ini juga menjadi penegas atas komitmen Kapolres Fantry dalam memberangus narkoba di bumi berjuluk Nene’ Mallomo ini.
Kasus Berbeda
Tidak hanya itu, dalam operasi yang berlangsung pada 10 Agustus 2024, Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap seorang pria bernama R (Ripaldidayat alias Ripal) di Kecamatan Kulo.
Pria berusia 20 tahun ini, yang bekerja sebagai petani, ditangkap dengan satu sachet berisi 100 butir ekstasi berlogo Rolex, menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
“Ini adalah hasil dari kerjasama antara kepolisian dan masyarakat yang sangat berharga. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Sidrap,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba, IPTU M. Patria Pratama., S.Tr.K., S.I.K., saat memimpin Press Release di Kantornya, Kamis, (15/8).
Diterangkan lagi Kapolres, kedua kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan, jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.
“Kami berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di daerah ini,” tambah Kapolres.
Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung di Polres Sidrap. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah dan penegak hukum untuk membersihkan masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan Press Release ini, turut diikuti Pj Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, Perwakilan Kajari Sidrap, Perwakilan Ketua PN Sidrap, serta kalangan jurnalis yang bertugas di Sidrap dan sekitarnya (*)
Tinggalkan Balasan