banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com — Kamis siang, 15 Agustus 2024, Mako Polres Sidrap menjadi pusat perhatian dengan press release yang mengungkap hasil mengejutkan dari operasi Pekat Lipu 2024.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 27 Juli 2024 ini berhasil membongkar 16 kasus kriminal besar di Kabupaten Sidrap, yang melibatkan 29 orang pelaku dengan berbagai jenis kejahatan.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., memimpin acara tersebut. Dalam rilis ini, mereka memaparkan rincian hasil operasi yang menonjol, berikut gambarannya;

Jaringan Judi Online Terbongkar

Tiga kasus perjudian online diungkap dengan total barang bukti mencengangkan: tiga handphone, 12 lembar kertas togel, buku tulis, alat tulis, kartu ATM, dan uang tunai Rp. 3.097.000. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 miliar.

Penjualan Miras Menghebohkan

Enam kasus penjualan minuman keras (miras) berhasil diselesaikan dengan total barang bukti berupa 1.965 botol minuman keras dan 170 liter tuak. Pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp. 5 juta sesuai Perda Sidrap No. 7 Tahun 2005.

Prostitusi Online Terbongkar

Dua kasus prostitusi online terungkap dengan delapan tersangka dan enam handphone sebagai barang bukti. Mereka dikenakan pasal tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Kasus Pencurian dan Penipuan

Dua kasus pencurian ternak, satu kasus pencurian biasa, serta kasus penadahan dan penipuan melalui ITE juga berhasil diungkap. Barang bukti termasuk ayam, mobil Toyota Avanza, handphone, sepeda, helm, dan jaket.

“Operasi Pekat Lipu 2024 adalah bukti komitmen kami untuk menindak tegas semua bentuk kejahatan di Sidrap. Kami akan terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres Sidrap dalam keterangan persnya.