Sidrap, Katasulsel.com — Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers, di kantornya, Kamis, (15/8).
Ketua DPRD Sidrap, Ruslan SH dan Pj Bupati Dr Basra turut hadir bersama dengan Dandim 1420/Sidrap, serta perwakilan dari Kejari Sidrap.
Ada momen yang menarik perhatian media, manakala Ketua DPRD Sidrap dan Pj Bupati terlihat geleng-geleng kepala sesaat Kapolres Sidrap, Dr Fantry Taherong menginterogasi salah satu tersangka AK, berperan sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sidrap itu.
Media tidak mewawancarai Pj Bupati maupun Ketua DPRD Sidrap itu, namun mereka yang geleng-geleng kepala dapat diartikan sebagai isyarat keduanya merasa heran, sekaligus menyayangkan perilaku ‘bisnis lendir’ itu terus marak di Sidrap.
Sementara itu, Kapolres Fantry dalam keterangan persnya, mengungkapkan hasil operasi penegakan hukum yang mengguncang wilayah tersebut. Dalam penjelasannya, terungkap dua kasus besar terkait prostitusi online, yang melibatkan delapan orang tersangka.
Kapolres juga menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan siber dan pelanggaran kesusilaan yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingin mengungkap betapa seriusnya komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk prostitusi online yang merusak tatanan sosial dan moral di Sidrap,” ujar Kapolres.
Pengungkapan Kasus
Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam handphone berbagai merk yang diduga digunakan untuk mengelola dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam memanfaatkan teknologi untuk tujuan yang melanggar hukum.
Ancaman Hukum yang Mengintai
Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur tentang larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau membuat informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Bagi para pelanggar, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kapolres Fantry Taherong menegaskan, operasi ini adalah bagian dari langkah tegas Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap langkah-langkah ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya penegakan hukum.
“Keberhasilan operasi ini adalah hasil dari kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga Sidrap agar tetap aman dan nyaman untuk semua,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sidrap menunjukkan keseriusan dan komitmen mereka dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat dan mendorong upaya-upaya preventif di masa depan.(*)
Tinggalkan Balasan