Bukan cuma bendera merah-putih dan kemeriahan HUT ke-79 RI yang mencuri perhatian publik tahun ini. Namun juga para koruptor di dalam penjara.
Laporan: Edy Basri., S.H. (Pemred Katasulsel.com)
Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-79. Hari ini, Sabtu, (17/8) masyarakat disuguhkan dengan berita-berita terkait HUT Kemerdekaan. Termasuk pemberian remisi kepada narapidana.
Dalam ulasan kali ini, katasulsel.com menurunkan ulasan khusus terkait pemberian remisi khusus kepada para koruptor. Dibolehkan negara?, jawabnya, tentu.
Tahun ini, negara mencatat sedikitnya 2.618 narapidana kasus korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan remisi khusus ini.
Dalam peringatan kemerdekaan Indonesia, sejumlah tokoh dan masyarakat mempertanyakan makna di balik keputusan kontroversial ini.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa 2.618 narapidana korupsi mendapatkan remisi sebagai bagian dari perayaan HUT ke-79 RI.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang tidak hanya berlaku untuk koruptor, tetapi untuk seluruh narapidana dan anak binaan,” ujar Deddy pada Sabtu (17/8/2024).
Tapi Tunggu Dulu! Kenapa Koruptor yang Dapat Remisi?
Rakyat dibuat bingung ketika remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang terlibat dalam kasus korupsi, sebuah tindak kejahatan yang sering dipandang serius oleh publik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” jelas Yasonna.
Meskipun begitu, penjelasan ini tidak cukup meredam kecurigaan publik yang merasa pemberian remisi ini bisa jadi sinyal buruk.
Bisa Jadi Lebih dari Sekadar Pengurangan Hukuman
Data yang dirilis menyebutkan bahwa pada HUT ke-79 RI, total 176.984 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) 2024.
Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana menerima RU II (langsung bebas).
Sedangkan untuk anak binaan, 1.256 diusulkan untuk mendapatkan PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I dan 41 anak menerima PMPU II.
Dari segi wilayah, Sumatra Utara menjadi penerima terbanyak untuk RU dengan 20.346 orang, diikuti oleh Jawa Barat dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang.
Untuk PMPU, Sumatra Utara juga memimpin dengan 126 anak binaan, disusul oleh Jawa Barat (119 anak), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing 74 anak binaan.
Imbas Finansial: Negara Hemat Rp274 Miliar!
Dalam perhitungan anggaran, pemberian remisi ini dilaporkan menghemat biaya negara sebesar Rp274.359.090.000 dari anggaran makan narapidana dan anak binaan.
Namun, hemat biaya ini tidak lantas meredakan kritik. Apakah mengurangi anggaran makanan sebanding dengan memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan besar?
Ada yang Merasa Keberatan
Keputusan ini memicu debat sengit di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa pemberian remisi kepada koruptor memberikan pesan yang salah dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Kami mengikuti aturan yang ada untuk memberikan apresiasi bagi narapidana yang telah berkomitmen dalam proses pembinaan,” ujar Yasonna.
Apakah keputusan ini akan merubah pandangan masyarakat terhadap reformasi pemasyarakatan di Indonesia? Atau justru menambah ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)
Tinggalkan Balasan