banner 600x50

Watampone, katasulsel.com — Peredaran narkoba di Sulawesi Selatan kembali terungkap.

Kali ini, seorang bandar sabu bernama Jusman Alias Yos Bin Tahir, warga Desa Kading, Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone, berhasil diringkus oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Penangkapan Yos dilakukan setelah petugas berhasil mengungkap transaksi narkoba yang dilakukannya melalui aplikasi WhatsApp.

Kronologi penangkapan bermula dari transaksi narkoba yang dilakukan Yos dengan seorang perempuan bernama Anty. Anty, yang diketahui sebagai pembeli sabu dari Yos, ditangkap di kediamannya oleh tim Polda Sulsel.

Dalam pengakuannya, Anty menyatakan bahwa ia membeli sabu dari Yos.

Transaksi antara Yos dan Anty terungkap melalui percakapan WhatsApp. Anty melalui pesan WhatsApp menyatakan keinginannya untuk membeli sabu kepada Yos.

Yos kemudian meminta Anty untuk datang ke rumahnya di Dusun Kading, Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Pada tanggal 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, Anty tiba di rumah Yos dan bertemu dengannya di ruang tamu. Anty menyerahkan uang sebesar Rp1.600.000 kepada Yos sebagai pembayaran sabu.

Setelah transaksi uang selesai, Yos meminta Anty untuk menunggu sementara ia pergi mengendarai sepeda motor.

Sekitar 30 menit kemudian, Yos kembali dan menyerahkan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat satu gram kepada Anty.

Sehari setelah transaksi tersebut, aparat kepolisian melakukan penangkapan di rumah Anty.

Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sabu. Setelah diinterogasi, Anty mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari Yos.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensic yang dilakukan oleh Polri Cabang Makassar dengan nomor LAB-1699/NNF/IV/2024 pada 2 Mei 2024, menyatakan bahwa sachet plastik berisi kristal bening yang ditemukan memiliki berat netto 0,0634 gram dan berat akhir 0,0130 gram.

Tindakan Jusman Alias Yos dan Surianty dalam kasus ini melanggar undang-undang karena shabu-shabu yang diperdagangkan tidak dilengkapi dengan izin sah dari pihak berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Jusman Alias Yos tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pada Kamis (22/08/24),” ungkap hakim ketua saat menunda sidang.

Kasus ini menunjukkan bagaimana bandar sabu semakin lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Mereka memanfaatkan teknologi seperti WhatsApp untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Namun, pihak kepolisian juga semakin sigap dalam mengungkap kasus narkoba dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang mereka peroleh.(*)