Pangkep, Katasulsel.com – Kejadian mengerikan di Pangkep akhirnya terungkap!
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, memimpin konferensi pers yang membongkar sisi gelap kasus kematian RML (49), perempuan malang yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam koper di rumah kontrakan milik Aisyah di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong.
Dalam pengungkapan yang mengejutkan publik, Kapolda Sulsel membeberkan bahwa pelaku, AND (37), ternyata bukanlah orang sembarangan.
Selain statusnya sebagai warga sekitar, pelaku adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus curanmor antara 2006 dan 2008.
Kini, kasus ini semakin terang benderang berkat penangkapan AND.
Modus Operandi Pelaku Membuat Merinding!
Pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah pesta miras jenis ballo, nekat memasuki rumah kost korban dengan niat awal pencurian.
Namun, tindakannya semakin kejam ketika ia memerkosa korban yang sedang tertidur pulas.
Saat korban terbangun dan melawan, pelaku tidak segan-segan mencekik dan menindih wajah korban dengan bantal hingga tak bernyawa.
Yang Mengejutkan, setelah aksi kejam itu, pelaku masih sempat bertanya kepada istrinya tentang koper dan kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut.
Pelaku, yang mungkin merasa bahwa koper itu terlalu berat untuk dibuang ke persawahan, akhirnya membuangnya di lorong dekat kost sebelum kabur ke Makassar dengan membawa handphone, uang tunai, dan sepeda motor milik korban.
Namun, nasib malang menimpa pelaku ketika motor yang digunakannya mogok di Maros.
Ia terpaksa menjual motor tersebut di bengkel teman sebelum melanjutkan pelariannya menuju Balikpapan.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa AND (37) kini dijerat dengan tiga pasal berat: Pasal 365 KUHPidana (perampokan), Pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan berat).
Kengerian di balik kasus ini sungguh menjadi pelajaran bahwa kejahatan tak pernah lepas dari hukuman. (*)
Tinggalkan Balasan