Soppeng, Katasulsel.com — DPRD Kabupaten Soppeng baru saja menggelar Rapat Paripurna yang penuh drama dan kejutan!
Agenda utama rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan tahukah Anda?
Semua mata tertuju pada momen-momen menegangkan yang mewarnai proses ini!
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng ini dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos., MM, dan menjadi sorotan utama karena diwarnai dengan sejumlah peristiwa penting.
Setelah laporan dari Perwakilan Badan Anggaran DPRD, Syamsuddin, SS., M.Si, yang dibacakan dengan penuh gaya, acara berlanjut dengan penandatanganan berita acara persetujuan.
Inilah yang mengejutkan: Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE, dan Ketua DPRD, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos., MM, tampak bersemangat dalam menandatangani dokumen yang menjadi tonggak sejarah ini.
Penandatanganan ini diikuti oleh Wakil Ketua DPRD, H. Riswan, S.Sos, dan diakhiri dengan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Soppeng.
Apa yang membuat acara ini semakin menarik? Bupati Soppeng mengungkapkan komitmen yang kuat untuk menghadapi tantangan pembangunan di daerah.
Dengan RAPBD 2025 yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2024, ada janji untuk melanjutkan program-program prioritas seperti Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan dan dukungan untuk penanggulangan stunting, kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.
Tidak hanya itu!. Dalam sambutannya, Bupati Soppeng juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan dapat benar-benar menyentuh masyarakat.
Hal ini tentu membuat banyak pihak menantikan hasil dari kebijakan yang telah disetujui.
Namun, tidak semua hal berjalan mulus. Ada catatan penting dari saran dan masukan Dewan yang akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah di masa depan.
Selain itu, Ketua DPRD juga menegaskan agar pelaksanaan APBD 2025 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil audit BPK.
Apakah Anda penasaran dengan langkah-langkah selanjutnya? TAPD diinstruksikan untuk segera menyelesaikan dokumen dan mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan.
Semua mata kini tertuju pada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang akan mengevaluasi Ranperda APBD ini.
Turut hadir dalam rapat ini adalah para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, serta pejabat eselon II dan camat se-Kabupaten Soppeng.(*)
Tinggalkan Balasan