banner 650x65

Sidrap, Katasulsel.com – Polemik mengenai pemberhentian tiga staf desa di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, akhirnya menemui titik terang.

Ketiga staf tersebut adalah Nurhasmi (Kasi Pemerintahan), Fazirah (Kaur Perencanaan), dan Titin Sri Mulyana (Staf Kaur Keuangan).

Pihak desa menegaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, ketiga staf tersebut diberhentikan berdasarkan keputusan musyawarah desa yang dihadiri oleh 30 orang, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Ketua PKK dan anggotanya.

Keputusan ini dituangkan dalam dokumen Musyawarah Desa Nomor 14/000/420/DMT/2024 yang tertanggal 22 Agustus 2024.

Bahar Idris menekankan bahwa pemberhentian ini bukanlah pemecatan, melainkan hasil dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara kolektif.

“Kami tidak pernah memecat mereka. Keputusan ini diambil karena ketiga staf tersebut dinilai sudah tidak konsisten dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka sebagai aparat desa,” ujar Bahar dalam konferensi persnya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Keputusan pemberhentian ini, menurut Bahar, telah mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Evaluasi kinerja dilakukan melalui musyawarah desa, yang mengharuskan adanya keputusan bersama dari pemangku kepentingan desa.

Bahar juga menambahkan bahwa keputusan ini bukan berdasarkan kepentingan pribadinya, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum musyawarah.

“Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak di desa. Ini adalah keputusan bersama, bukan keputusan pribadi saya,” tegasnya.

Tindakan lebih lanjut, Bahar menjelaskan, telah diambil dengan menyampaikan rekomendasi kepada Camat Watang Pulu.

Terpisah, Camat H. Hidayatullah Abbas mengonfirmasi bahwa keputusan musyawarah desa telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Surat hasil Musyawarah bersama perangkat desa Mattirotasi sudah ada dan sudah saya tindaklanjuti. Keputusan ini merupakan keputusan tertinggi dan mutlak harus diikuti,” ungkap Hidayat.

Sebelumnya, pemberhentian ketiga staf ini sempat menuai kontroversi dan dianggap sebagai keputusan sepihak oleh Kepala Desa.

Namun, klarifikasi dari pihak desa dan camat menunjukkan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur.

Dengan selesainya proses pemberhentian ini, pihak Desa Mattirotasi kini fokus pada pencarian pengganti untuk posisi Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan, dan Staf Kaur Keuangan demi kelangsungan pelayanan di desa.

Bahar Idris menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mencari pengganti untuk posisi yang kosong agar pelayanan di desa tetap berjalan lancar.(*)

banner 650x650