banner 650x65

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sebuah keputusan yang dipastikan akan mengguncang peta politik Indonesia menjelang Pilkada 2024. Apakah ini momentum bagi partai kecil untuk berjaya?

Laporan: Edy Basri., S.H (Pemred Katasulsel.com)

KITA sama-sama tahu bahwa keputusan di atas lahir dari sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, beberapa waktu lalu. Keputusan yang menurut saya cukup kontroversial mengenai ambang batas pengusungan calon kepala daerah iini, bahkan telah diumumkan.

Keputusan ini, jelas berpotensi mengubah dinamika kompetisi politik di tanah air.

Keputusan terbaru MK mengubah ambang batas persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi hanya 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

Perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai kecil yang sebelumnya kesulitan untuk bersaing di tingkat daerah.

Dalam sebuah link website yang saya baca, pakar hukum dari Universitas Airlangga, Dr Mohammad Syaiful Aris, SH MH LLM, mengatakan bahwa penurunan ambang batas ini membuka jalan bagi lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam pencalonan.

“Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai-partai kecil yang memperoleh suara minimal 6,5% hingga 10% kini memiliki kesempatan untuk bersaing secara lebih adil,” ungkapnya.

Keputusan ini memungkinkan partai-partai kecil untuk mengajukan calon kepala daerah mereka, yang sebelumnya terhambat oleh persyaratan yang tinggi.

Ini bisa menjadi momentum besar bagi partai-partai yang selama ini terpinggirkan, memberikan mereka peluang yang lebih adil untuk berkompetisi dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang mungkin selama ini kurang terwakili.

Keputusan Terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah
Namun, tidak semua permohonan berhasil. MK menolak usulan untuk mengubah ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah.

Syarat usia tetap berlaku, yaitu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan walikota.

Langkah ini tentu saja juga harus dianggap penting untuk menjaga standar kualifikasi calon kepala daerah, memastikan bahwa mereka memiliki pengalaman dan kedewasaan yang diperlukan.

Lagi, Dr Aris mengemukakan bahwa kompetisi dalam Pilkada 2024 kemungkinan akan menjadi lebih sengit dan terbuka.

Katanya, peluang yang lebih besar untuk partai-partai kecil diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan membawa lebih banyak variasi calon dan menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi akan diuji seiring dengan implementasi keputusan ini.

Dr Aris menekankan pentingnya agar DPR dan lembaga negara lainnya mematuhi putusan MK untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika lembaga negara menjalankan putusan MK dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi akan tetap kuat,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, kehadiran partai-partai kecil dalam Pilkada 2024 kini menjadi lebih mungkin.

Apakah langkah ini akan membawa perubahan positif dalam sistem politik kita? Kita harus terus memantau perkembangan selanjutnya dan dampak dari keputusan ini terhadap lanskap politik Indonesia.(*)

banner 650x650