banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com — Terusik dengan berita terbaru seputar Pilkada Sidrap 2024? Bersiaplah, karena kabar kali ini bisa benar-benar mengubah pandangan Anda tentang bursa calon bupati dan wakil bupati.

Apa yang membuat Pilkada Sidrap tahun ini penuh dengan kejutan?

Ternyata, keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memanaskan bursa calon dengan memungkinkan munculnya tidak hanya dua, tetapi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Bahkan, bisa lebih!

Bagaimana bisa demikian? MK baru saja mengubah ambang batas persyaratan pengusungan calon kepala daerah dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi hanya 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

Ini berarti, Pilkada Sidrap 2024 bisa jadi ajang pertarungan sengit dengan banyak kandidat.

Berdasarkan ketentuan terbaru ini, empat partai politik besar sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon secara mandiri, tanpa perlu berkoalisi.