banner 600x50

Jakarta, Katasulsel.com — DPR RI geger pagi ini! Dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang berlangsung sangat singkat, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU Pilkada yang mengakomodasi dua putusan krusial dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam suasana yang sangat cepat, keputusan yang penuh gejolak ini dikabarkan berhasil mencapai konsensus tanpa hambatan berarti

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dimulai tepat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi II.

Dalam momen yang hanya berlangsung sekitar 15 menit, Doli mengajukan pertanyaan kritis kepada para peserta rapat, menegaskan apakah draf PKPU sudah memenuhi ketentuan putusan MK 60 dan 70. Dengan suara bulat, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju!”

Ketegangan sempat terasa sebelum rapat, mengingat perubahan mendasar yang dibawa oleh revisi PKPU ini.

Namun, kehadiran Bawaslu dan DKPP, yang juga memberikan persetujuan singkat, tampaknya membawa angin segar. Meski rencana awal adalah membahas PKPU ini pada hari Senin, Doli dan timnya memutuskan untuk mempercepat proses, menghindari segala bentuk kesalahpahaman yang mungkin timbul.

banner 250x250

“Rapat yang seharusnya dilangsungkan pada hari Senin, kami percepat ke hari ini. Kami ingin memastikan PKPU ini dapat segera disahkan tanpa penundaan,” ujar Doli dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI.

Sementara itu, keputusan yang terbilang mendadak ini membawa angin segar bagi proses Pilkada yang semakin mendekat. Dengan revisi PKPU yang sudah ditetapkan, semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya dalam persiapan Pilkada yang akan datang.

Apa sebenarnya dampak dari perubahan ini? Apakah langkah cepat ini akan berdampak positif bagi proses pemilihan umum mendatang? Simak terus berita terkini untuk update selengkapnya!