Sidrap, Katasulsel.com — Kejutan besar datang dari Tim Siber Polda Sulawesi Selatan yang menggegerkan Sidrap
Pada Selasa, 3 September 2024, empat tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangkap, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.
Keempat pelaku ini diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus cerdik yang memanfaatkan jual beli daster dan baju tidur untuk menutupi hasil kejahatan mereka!
Pasangan suami istri (pasutri) AM dan MY, serta Andi ES dan RK, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditangkap.
Mereka tidak hanya harus menghadapi tuduhan berat, tetapi juga menyaksikan barang bukti bernilai miliaran rupiah disita. Apa saja yang disita?
4 Mobil Mewah: Honda Brio, Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Calya!, 1 Motor NMX, serta Tanah dan Rumah di Tanru Tedong!
Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain barang-barang berharga ini, dokumen transfer yang ditemukan juga akan menjadi kunci dalam proses hukum mereka.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Penyerahan ini adalah langkah awal untuk memiskinkan pelaku kejahatan siber dan menangani kasus penipuan online yang terus meningkat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Ridwan.
Kasus ini akan berlanjut dengan proses hukum yang lebih mendalam di Kejari Sidrap.
Para tersangka kini harus bersiap menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Apakah mereka akan menerima hukuman maksimal atau ada kejutan lain di persidangan nanti? Ikuti terus perkembangan kasus ini! (*)
Tinggalkan Balasan