Watampone, Katasulsel.com – Nota pembelaan yang disampaikan oleh IKVING LEWA dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus/2024/PN. Wtp menjadi sorotan utama dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Watampone.
Berjudul “FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS” yang berarti “fakta perbuatan haruslah menjadi bukti lebih kuat dari pada kata-kata dan tuduhan,” pledoi ini mencerminkan usaha keras terdakwa untuk membantah tuduhan yang dikenakan kepadanya.
IKVING LEWA, yang dikenal juga dengan nama Koko Jhon, menghadapi tuduhan sebagai bandar narkotika berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Dalam pledoinya, LEWA mengungkapkan serangkaian keberatan terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Ia menekankan bahwa selama penyidikan dan persidangan, terdapat berbagai kejanggalan dan dugaan manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Salah satu keberatan utama LEWA adalah dugaan adanya tekanan massa dan pemberitaan negatif yang berpotensi mempengaruhi keputusan majelis hakim.
Menurutnya, banyak rumor dan berita yang berkembang di media sosial tentang kasusnya, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas persidangan.
LEWA juga mengkritisi penanganan kasus oleh BNNP Sulsel yang diduga tidak transparan.
Ia mengklaim bahwa dirinya telah dijebak dalam pertemuan di sebuah kafe sebelum akhirnya ditangkap tanpa disertai surat perintah yang sah.
Ia juga membantah bahwa barang bukti shabu-shabu yang ditemukan tidak ada kaitannya dengan dirinya dan keberadaan barang bukti di Ruko Jalan Jendral Sudirman tidak relevan dengan aktivitasnya.
Dalam pledoi-nya, LEWA menyoroti inkonsistensi dalam keterangan para saksi.
Ia mencatat bahwa ada perbedaan signifikan dalam berita acara pemeriksaan saksi yang dihadapi, yang menurutnya menunjukkan adanya rekayasa atau tekanan terhadap saksi-saksi tersebut.
Hal ini diungkapkan saat saksi-saksi mencabut keterangan mereka di persidangan, yang dianggap LEWA sebagai indikasi adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan.
Selain itu, LEWA menyatakan kekhawatirannya tentang penuntutan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang ada.
Ia merasa bahwa tuntutan 18 tahun penjara terlalu berat jika dibandingkan dengan barang bukti shabu seberat 7,6 gram yang dinyatakan sebagai miliknya.
Menurutnya, jika putusan didasarkan pada tuduhan dan bukan fakta yang valid, maka keadilan akan terancam.
Dalam penutup pledoi-nya, LEWA memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan adil dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.
Ia berharap agar hakim dapat memberikan putusan yang bebas dari intervensi dan berdasarkan fakta yang ada di persidangan.(*)
Tinggalkan Balasan