Sidrap, katasulsel.com – Propam Polres Sidrap, Polda Sulsel mengeluarkan kebijakan baru. Apa itu?
Intinya, anggota Polri, khususnya di Polres Sidrap dan jajaran, dilarang keras memasuki Tempat Hiburan Malam (THM)
Tapi, ada kecualinya. Anggota Polri boleh masuk THM apabila dalam konteks bertugas resmi.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasipropam IPTU Syamsuddin Arif, menegaskan bahwa aturan ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian.
“THM bukan tempat yang sesuai bagi anggota Polri, kecuali untuk tugas resmi terkait pengawasan atau penegakan hukum,” ujar Syamsuddin dengan tegas, Kamis, 5 September 2024.
Tidak asalan. Menyusul larangan ini, Propam Polres Sidrap telah memasang imbauan laranan tersebut di berbagai THM, mulai di cafe miras, resto, hingga bar karaoke.
Tak hanya itu, Propam Polres Sidrap juga mulai memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap aturan ini.
Rupanya, kebijakan Kapolres melalaui Kasi Propam ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari unsur akademisi, Dr Fatahilla Asba., SH, MH.
Dosen di Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Parepare ini, menilai bahwa kebijakan tersebut mantap sekali.
“Dampaknya sangat besar dan positif, baik kepada masyarakat, lebih-lebih ke institusi Polri, bagi saya, ini sebuah terobosan untuk Pak Kapolres yang baru,” kata Dr Fatahilla. (*)
Tinggalkan Balasan