Medan, katasulsel.com – Selebgram asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Kristen.
Penetapan status tersangka ini menyusul tindakan kontroversial yang dilakukannya saat siaran langsung di media sosial TikTok.
Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok terlihat menyuruh sosok Yesus untuk memotong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus yang dipegangnya.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” ucapnya dengan nada provokatif. Ia kemudian menambahkan, “Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur… Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi.”
Tindakan ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama dari kalangan beragama Kristen.
Daniel Chandra, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa Ratu Entok telah melukai hati masyarakat beragama Kristen dengan konten yang dibuatnya.
Ia melaporkan selebgram tersebut atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratu Entok ditangkap oleh Dirsiber Polda Sumut di kediamannya pada siang hari, Selasa (8/10/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Hadi menambahkan bahwa saat ini Ratu Entok masih dalam pemeriksaan oleh penyidik siber Polda Sumut.
Ia belum bisa memastikan status penahanan Ratu Entok. “Saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan dampak dari konten yang dibuat oleh influencer terhadap masyarakat.
Ratu Entok kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang dianggap merugikan banyak orang.(*)
Tinggalkan Balasan