Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rp68 Miliar

Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rp68 Miliar

Makassar, katasulsel.com — Makassar kembali diguncang oleh kasus korupsi berskala besar! Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak yang mencengangkan mencapai Rp68,7 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Penyidikan ini bukan main-main, karena menurut sumber yang terpercaya, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan JRJ dan SD. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka, dengan nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 untuk JRJ dan Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 untuk SD. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat penyidikan, sekaligus mencegah adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Skandal Besar di Balik Proyek Perpipaan

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang licik. JRJ, yang memegang kendali sebagai Direktur Cabang PT.KIP, diduga memanipulasi laporan progres fisik proyek dengan mengajukan permintaan pembayaran pada Termin XI (Mc 23), padahal bobot fisik proyek sebenarnya baru mencapai 53%. Namun, atas dasar “arahan” dan “koordinasi” dengan pihak terkait, pengajuan pembayaran tetap diproses. Ironisnya, pencairan dana ini tidak sesuai dengan progres yang tercatat di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup