banner 600x50

Bali, Katasulsel.com – Dunia pariwisata Bali digegerkan oleh kasus mengejutkan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), pasangan suami-istri berkebangsaan Australia, Michael Jerome Le Grand (50) dan Jane Le Grand (44).

Mereka ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali setelah terungkapnya bahwa mereka mengelola Pink Palace Spa, sebuah bisnis spa yang diduga beroperasi dengan kedok prostitusi.

Kecurigaan warga sekitar mulai muncul ketika mereka melihat lalu lintas pengunjung yang mencurigakan, terutama di malam hari.

Warga melaporkan bahwa selain pijat tradisional, ada yang tidak beres dengan layanan yang ditawarkan, dengan beberapa pelanggan keluar dari spa dengan senyum yang mencolok.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Rabu, 11 September 2024.

Hasilnya, pasangan suami istri ini beserta empat karyawan mereka ditangkap dalam operasi yang mengejutkan!

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Michael dan Jane menjalankan spa dengan izin untuk pijat tradisional, namun mereka menyelipkan layanan ‘intim’ di baliknya.

Dengan omzet mencapai Rp 3 miliar per bulan, mereka menawarkan tarif yang berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi layanan.

Lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan bahwa mereka mempekerjakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun sebagai terapis!

Eksploitasi anak dalam bisnis ilegal ini memperburuk citra mereka yang sudah terpuruk.

Pasangan Le Grand tidak hanya mengandalkan pengunjung yang datang, mereka juga aktif mempromosikan spa melalui media sosial dan iklan di mobil boks.

Siapa sangka, praktik ilegal ini berhasil menarik perhatian turis dari berbagai penjuru!

Kini, pasangan Le Grand dan karyawan mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi tidak hanya fokus pada kasus prostitusi, tetapi juga mengecek legalitas izin usaha mereka.

Tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu di Bali!

Kasus ini mencoreng wajah pariwisata Bali, mengingatkan kita bahwa praktik ilegal dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Penangkapan ini menjadi pelajaran bagi mereka yang mencoba memanfaatkan izin usaha untuk keuntungan pribadi.

Kini, Pink Palace Spa telah disegel, dan investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan bisnis prostitusi yang mungkin melibatkan pelaku lain.

Siap-siap, Bali akan lebih bersih dari praktik ilegal! (*)