banner 600x50

Enrekang, katasulsel.com — Pagi itu, Senin, 14 Oktober 2024, matahari tak terlalu panas.

Di ruang rapat vicon Mapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma duduk di depan mikrofon. Sorot matanya tajam, suaranya tegas.

AKBP Dedi sedang membicarakan soal kasus pencurian besar. 130 juta rupiah. Uang yang disambar tanpa ampun. Dua orang ditangkap. Satu masih buron.

Dedi tak sendiri. Di belakangnya, ada Resmob Polres Enrekang. Ada juga Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel.

Tim-tim tangguh inilah yang bekerja siang-malam, memburu bayangan ke Sumatera Selatan.

Di sinilah, akhirnya dua tersangka ditangkap. Ade Wijaya (AW), 41 tahun, dan Rowi Saleh (RS), 35 tahun. Dua pria dari Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.

Mereka datang dari jauh. Berburu. Dari Palopo, Parepare, hingga Enrekang.
Targetnya nasabah bank. Orang yang keluar dari gedung dengan kantong kresek hitam. Begitulah skenario mereka.

Ceritanya, 29 Agustus 2024. Siang hari, sekira Pukul 12.30 WITA.

Lokasinya di sekitar Masjid Taqwa, Enrekang. Korban, Saiful, warga Tungka.

Kantong kresek hitam berisi 130 juta. Ia baru saja mengambil uang itu dari bank. Uang yang kemudian hilang dalam sekejap. Dicuri dari dalam mobilnya.

Ade Wijaya punya peran penting. Ia mengintai.

Seperti elang mencari mangsa. Melihat siapa yang bawa uang, siapa yang keluar dari bank.

Target terkunci. Sementara Rowi Saleh, eksekutornya. Ia masuk. Merusak kunci mobil dengan alat khusus. Kantong hitam berisi uang sudah dalam genggamannya.

Mereka berdua, Ade dan Rowi, sudah lama berkeliaran. Sebelum Enrekang, mereka mencoba di Palopo dan Parepare. Gagal. Tak ada target yang pas. Maka, Enrekang jadi tujuannya.

Saiful tak tahu. Dia pergi beribadah di Masjid Taqwa, mobilnya diparkir.

Mereka menunggu kesempatan. Saat mobil itu ditinggal, Rowi Saleh beraksi. Kunci mobil dibuka. Kantong kresek diambil. Begitu cepat.

Polisi tak tinggal diam. Rekaman CCTV, saksi, penyelidikan—semua bergerak. Resmob Enrekang, dengan bantuan Polda Sulsel, mengejar. Hingga ke Sumatera Selatan.

3 Oktober 2024. Mereka sampai di Kayu Agung. Ade Wijaya, yang sempat bersantai di rumah, tak bisa lari. Polisi datang dan menjemputnya. Rowi Saleh pun tak lama kemudian ditangkap. Ia sedang makan mie ayam di warung, tak jauh dari jalan lintas Sumatera.

Barang-barang disita. Motor Yamaha Vixion, Yamaha Jupiter MX, HP Oppo, kartu ATM BRI, hingga rekaman CCTV. Semua jadi bukti.

Namun satu masih buron. Umar. Residivis yang lihai. Belum tertangkap. Ia berlari, dan polisi terus mengejarnya.

Kini Ade dan Rowi dijerat hukum. Pasal 363 KUHP menanti mereka. Penjara adalah takdir yang mereka genggam erat.

Tapi cerita belum selesai. Umar masih di luar sana.(*)