banner 600x50

Jeneponto, Katasulsel.com — Suasana Pilkada Jeneponto semakin memanas. Baru-baru ini, media sosial dikejutkan oleh video yang menunjukkan sejumlah kepala desa dan kepala kelurahan di Jeneponto diduga melanggar netralitas.

Dalam video yang viral di Facebook, tampak para oknum tersebut berpose dengan simbol dukungan salah satu pasangan calon (Paslon) bersama masyarakat, memicu reaksi beragam dari warganet dan pemerhati Pilkada.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, langsung merespons isu ini. Saat dikonfirmasi pada Senin (28/10/2024), ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut.

Alwi juga menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan para kepala desa dan lurah ini.

“Iya, kami akan tindak lanjuti, dan kami juga telah menerima laporan dari masyarakat,” ungkap Alwi. Menurutnya, laporan ini akan menjadi informasi awal yang digunakan untuk mengawali proses pengawasan lebih lanjut.

“Tentunya, Bawaslu Jeneponto akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut, terutama untuk pemenuhan syarat formal dan materiilnya,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kapan pemanggilan terhadap para oknum kepala desa dan lurah ini akan dilakukan, Alwi menyebut bahwa prosesnya sedang berjalan. “Kami menunggu rampungnya kajian awal dulu,” tuturnya singkat.

Tindakan ini bukan tanpa dasar. Menurut Undang-Undang Pilkada, netralitas aparatur negara dan kepala desa adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, dijelaskan bahwa setiap pejabat negara, ASN, kepala desa, atau lurah yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan hingga paling lama enam bulan, atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Ketidaknetralan pejabat negara dalam Pilkada bukan hanya berdampak pada pelanggaran aturan, tetapi juga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Langkah Bawaslu Jeneponto untuk mengkaji laporan ini pun diharapkan bisa membawa kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa dan lurah yang seharusnya menjadi figur netral.

Seiring proses berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan ini sebagai bentuk komitmen penegakan aturan dan menjaga iklim demokrasi yang bersih serta adil di Jeneponto.(*)