banner 600x50

Penulis: James Nababan / Kepri

Kepri, katasulsel.com – Aksi nekat seorang pria berinisial MN (29) berakhir di balik jeruji besi setelah melakukan penyebaran konten pornografi yang melibatkan mantan pacarnya.

Ia ditangkap oleh Polsek Tebing, Polres Karimun di rumahnya di Desa Pauh, Kecamatan Moro, pada Sabtu (2/11/2024).

Modus operandi MN sungguh mengejutkan: berawal dari sakit hati karena diputuskan, pria ini tanpa ampun menyebar video intim mantannya melalui akun Facebook yang ia kloning.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, mengungkapkan, “Motif pelaku ini karena merasa sakit hati, sebab antara korban dan pelaku selalu berselisih paham. Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan tindakan keji ini.”

Korban, yang kini berada di Malaysia untuk mencari nafkah, langsung melapor ke polisi setelah video tersebut membuatnya merasa malu dan marah.

“Dia merasa tertekan akibat konten tersebut,” tambah Kapolsek.

Tak hanya menyebarkan video, pelaku juga melakukan aksi yang lebih brutal. Saat korban pulang ke rumah, MN sudah menunggu dan mengancamnya dengan pisau.

“Pelaku menarik korban dan mencekiknya. Dia mengancam akan membunuh korban,” jelas Kapolsek.

Saksi mata, Miranda, pun terkejut dan berteriak untuk membantu korban, yang membuat MN melarikan diri.

Tak puas dengan tindakan kejamnya, MN kembali menyebarkan video asusila itu melalui messenger. Konten tersebut telah tersebar luas di Facebook, membuat korban semakin terpuruk.

Kini, MN mendekam di Polsek Tebing setelah polisi menerima laporan dan berhasil melakukan penangkapan. Kapolsek pun mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Hati-hati dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal dan jangan kirim gambar-gambar tak senonoh, karena itu bisa menjebak kita sendiri,” tegasnya.

Peringatan keras ini jadi pelajaran berharga: dalam dunia maya, tindakan sembrono bisa berujung pada masalah hukum yang serius. (jamesnababan)