Logo Katasulsel
πŸ”Š Klik untuk dengar suara
Logo Overlay
πŸ”΄ Tiga Tahun Cinta Hancur dalam Sehari, Dia Kabur Patah Hati, Lalu Sang CEO Muncul πŸ”΄ Kat-Tv dan Katasulsel.com Membutuhkan Jurnalis, Silakan Hubungi 082348981986 (Whatsapp) πŸ”΄

Empat Kades Jeneponto Terancam Penjara, Bawaslu Tegas Lanjut Penyidikan!

Muhammad Alwi Ketua Bawaslu Jeneponto

Jeneponto, Katasulsel.com – Kasus dugaan ketidaknetralan empat oknum kepala desa di Jeneponto dalam Pilkada makin memanas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah rapat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Selasa (5/11/2024).

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menegaskan bahwa laporan pelanggaran netralitas para kepala desa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
β€œLaporannya sudah memenuhi syarat dan naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya, mengindikasikan potensi sanksi serius.

Menurut Alwi, dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 71 dan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup