banner 600x50

Wajo, Katasulsel.com – Operasi penggerebekan besar-besaran di Kos Ungu, Jalan Candra Kirana, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menghebohkan.

Resmob Satreskrim Polres Wajo, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Alvin Aji Kurniawan, menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual dengan modus prostitusi melalui aplikasi MiChat, Senin (04/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku utama, berinisial “JM,” diduga secara aktif mencari dan menawarkan korban, seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial AR dari Polewali Mandar, melalui aplikasi MiChat. JM memasang tarif mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per pelanggan dan mengarahkan mereka ke kamar korban setelah transaksi disepakati.

“Setelah pelanggan diterima, JM memperoleh keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi yang dilayani korban,” ujar IPTU Alvin. Modus ini mengejutkan, dengan pelaku bersembunyi di kamar terpisah untuk menghindari kecurigaan selama pelanggan datang dan pergi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 12 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 3 tahun penjara.

Kasat Reskrim IPTU Alvin juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk dugaan tindakan pidana agar bisa segera kami tindak,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini membuka mata kita terhadap pentingnya kewaspadaan dalam menangani modus-modus eksploitasi yang kian marak di dunia maya.(*)