Dalam upaya memberantas korupsi, Indonesia membutuhkan langkah tegas dan inovatif yang bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menghentikan laju korupsi dengan efek jera yang nyata.
Oleh: ABD. SALAM DALLE., S.H
Pegiat Anti Korupsi dan Pengurus Pusat Kebugis
SALAH SATU upaya penting yang kini dinantikan oleh masyarakat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. RUU ini dipandang sebagai senjata ampuh untuk merampas aset koruptor yang selama ini dijadikan “tabungan” atau alat untuk hidup mewah.
Jika kita amati, para pelaku korupsi di negeri ini terus berani mengulang aksi mereka karena sanksi hukum yang diberikan belum cukup kuat untuk membuat mereka jera.
Dalam banyak kasus, pelaku korupsi bisa menikmati hasil dari kejahatan mereka, baik selama proses hukum berlangsung atau bahkan setelah menjalani masa hukuman. Akibatnya, korupsi di Indonesia menjadi eskalatif, terus meningkat karena adanya kelemahan dalam sistem yang memungkinkan pelaku merasa “aman.”
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Penting?
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama dinantikan oleh masyarakat luas. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret untuk menjadikannya sebagai undang-undang.
RUU ini dirancang untuk memotong akses para koruptor terhadap aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi, dan memastikan bahwa hasil kejahatan mereka tidak bisa dinikmati. Dengan demikian, para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan negara.
Mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas mendesak. Mengapa? Karena hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menciptakan efek jera.
Korupsi bukanlah kejahatan biasa, tetapi tindakan yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Uang hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk membangun bangsa justru mengalir ke kantong pribadi para koruptor yang hidup mewah tanpa beban.
Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset terasa mendesak. RUU ini akan memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset koruptor secara langsung, mengembalikannya kepada negara, dan memastikan bahwa hasil kejahatan tersebut tidak bisa digunakan oleh pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga.
Tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatan, dan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat daripada sekadar hukuman penjara.
Sejati Prabowo Selaku Presiden
Sebagai Presiden, Prabowo Subianto memegang peran penting dalam mendorong pengesahan RUU ini.
Keberanian dan komitmen Presiden Prabowo sangat dibutuhkan untuk memimpin gerakan pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang lebih substansial.
RUU Perampasan Aset bisa menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, asalkan Presiden Prabowo bersedia menjadikannya sebagai prioritas nasional.
Dukungan dari Presiden akan menjadi sinyal kuat bagi legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini. Saatnya Presiden Prabowo mengambil langkah berani dan menjadi motor perubahan untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Karena tanpa kebijakan yang tegas dari kepala negara, RUU ini hanya akan menjadi wacana belaka.
Aktivis dan Akademisi Harus Bergerak
Pengesahan RUU ini juga perlu didorong oleh suara-suara masyarakat sipil, mulai dari aktivis anti-korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga akademisi dan mahasiswa.
Kelompok-kelompok ini memiliki kekuatan moral untuk mendesak pemerintah dan legislatif agar memberikan perhatian penuh pada RUU Perampasan Aset. Aksi-aksi kampanye dan sosialisasi yang dilakukan oleh elemen-elemen ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urgensi pengesahan RUU ini.
Di era di mana informasi menyebar cepat melalui media sosial, penting bagi semua elemen masyarakat untuk mem-viralkan isu ini.
RUU Perampasan Aset harus menjadi topik yang terus dibicarakan dan mendapat dukungan luas. Saat ini, opini publik memiliki kekuatan yang besar dalam mempengaruhi kebijakan, dan kita bisa menggunakan momentum ini untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut.
Aset Koruptor Harus Dikembalikan ke Negara
Jika kita ingin melihat Indonesia yang bebas dari korupsi, maka sudah saatnya pemerintah bertindak tegas.
Aset hasil korupsi bukan hanya milik negara, tetapi juga milik rakyat yang hak-haknya telah dicuri. Pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah penting untuk mengembalikan aset-aset tersebut ke tangan yang berhak, yaitu rakyat.
Kebijakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial. Ketika koruptor bebas menikmati hasil korupsi, maka masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari aset tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. RUU Perampasan Aset menawarkan keadilan bagi rakyat dengan cara mengambil kembali hak mereka yang telah dirampas.
Semoga RUU Perampasan Aset Segera Menjadi Nyata
RUU Perampasan Aset bukan sekadar undang-undang biasa, melainkan simbol komitmen bangsa ini untuk tidak mentoleransi korupsi.
Mari kita dorong pengesahan RUU ini demi masa depan yang lebih bersih dan adil bagi Indonesia. Jika Presiden Prabowo benar-benar ingin melihat Indonesia bebas korupsi, maka inilah kesempatan emas baginya untuk mengambil tindakan nyata.
Saatnya kita semua bergerak, mendukung RUU Perampasan Aset, dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak memiliki tempat untuk sembunyi.(*)
Tinggalkan Balasan