Makassar, katasulsel.com – Kasus kosmetik (skincare) berbahaya di Sulawesi Selatan semakin memanas! Tiga owner atau pemilik merek kosmetik terkenal di Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah produk-produk mereka positif mengandung zat berbahaya merkuri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkapkan bahwa ketiga pemilik kosmetik ini tidak segan-segan menjual produk yang mengancam kesehatan konsumen.
“Ini sudah serius, tidak main-main. Tiga pemilik kosmetik telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, pada Selasa (12/11). Penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli untuk memastikan dampak berbahaya dari produk kosmetik tersebut.
Namun, hingga kini, identitas para tersangka masih dirahasiakan. Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, berjanji akan menindak tegas para pelaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Bahkan, Yudhiawan menegaskan bahwa jika terbukti, kasus ini juga akan dikembangkan dengan Undang-Undang Pencucian Uang, yang dapat menambah berat hukuman.
BPOM Makassar turut berperan dalam membongkar kasus ini, dengan menguji 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional yang beredar. Hasilnya mengejutkan! Produk-produk kosmetik, seperti FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan pengguna.
“Tidak hanya itu, produk Raja Glow My Body Slim yang dijual sebagai obat tradisional ternyata mengandung Bisakodil, zat kimia berbahaya yang seharusnya tidak ada dalam produk alami,” ungkap Kepala BPOM Makassar, Hariani.
Tak ketinggalan, kosmetik Mira Hayati Lighting Skin juga positif mengandung merkuri, dengan produk tanpa izin edar dari BPOM. Kejadian ini mengundang kekhawatiran luas di masyarakat, khususnya para pengguna produk kosmetik yang mendambakan kulit cantik tanpa menyadari bahaya yang mengintai.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri kecantikan yang masih bermain-main dengan kesehatan konsumen. Pihak kepolisian dan BPOM akan terus mengawasi dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang berani mengedarkan produk berbahaya.(*)
Tinggalkan Balasan