banner 600x50

Wajo, Katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengingatkan pemilih untuk tidak membawa handphone (HP) maupun atribut lain ke bilik suara saat Pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin Zailani, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara!

“Tidak boleh ada HP atau aksesoris lain yang dibawa ke bilik suara. Tujuannya jelas, untuk mencegah pengambilan gambar kertas suara yang sudah dicoblos,” kata Nasaruddin, Minggu (17/11/2024).

Ia menambahkan, pemilih yang nekat membawa barang-barang tersebut harus menitipkannya ke petugas keamanan sebelum memasuki bilik suara.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Tidak hanya itu, pemilih yang terpergok mengabadikan gambar atau video saat mencoblos bisa menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 500.

Sanksinya? Hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta!

Tak hanya pemilih, saksi dari paslon juga dilarang menggunakan atribut yang menampilkan gambar, nomor, atau tagline kandidat.

Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi yang sama. “Atribut seperti itu dilarang keras,” tegas Nasaruddin.

Pastikan Anda mengikuti aturan ini demi kelancaran dan keamanan proses Pemilu. Jangan sampai terjerat masalah hukum hanya karena melanggar peraturan yang sudah jelas! (*)