Dilarang Melakukan Kampanye
Semua bentuk kampanye—baik langsung maupun tidak langsung—dilarang. Kegiatan seperti pemasangan spanduk, konvoi, atau pembagian atribut politik harus dihentikan.
Larangan di Media
Media cetak, elektronik, online, dan sosial dilarang menyiarkan konten kampanye, termasuk iklan, rekam jejak, atau citra diri calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Netralitas Penyiaran
Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program atau iklan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Makna Masa Tenang
Masa tenang adalah ruang bagi pemilih untuk merenungkan informasi yang telah mereka peroleh selama kampanye, menjauh dari hiruk-pikuk politik, dan memilih berdasarkan hati nurani.
Masa ini juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) yang menjadi dasar demokrasi Indonesia.
Dengan mematuhi aturan masa tenang, masyarakat berkontribusi menjaga integritas Pilkada.
Ini adalah saatnya semua pihak, termasuk peserta pemilu, pendukung, dan media, menunjukkan kedewasaan politik demi keberhasilan demokrasi di tanah air.(*)
Tinggalkan Balasan