Katasulsel.com — Menjelang puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Indonesia memasuki masa tenang kampanye, periode yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni dari 24 hingga 26 November 2024. Dalam rentang waktu ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk memastikan pemilih dapat merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan atau tekanan.
Tahapan Penting Pilkada 2024
Masa tenang merupakan bagian dari serangkaian tahapan yang telah diatur oleh KPU. Berikut adalah jadwal utama Pilkada 2024:
Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Masa Tenang: 24 – 26 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
Masa tenang bukan hanya jeda dalam kampanye, tetapi juga momen refleksi bagi masyarakat untuk mempertimbangkan visi dan misi calon yang akan mereka pilih.
Aturan Selama Masa Tenang
Selama masa ini, aturan tegas diberlakukan demi menjaga suasana netral. Beberapa poin utama yang harus dipatuhi:
Bersambung..
Dilarang Melakukan Kampanye
Semua bentuk kampanye—baik langsung maupun tidak langsung—dilarang. Kegiatan seperti pemasangan spanduk, konvoi, atau pembagian atribut politik harus dihentikan.
Larangan di Media
Media cetak, elektronik, online, dan sosial dilarang menyiarkan konten kampanye, termasuk iklan, rekam jejak, atau citra diri calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Netralitas Penyiaran
Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program atau iklan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Makna Masa Tenang
Masa tenang adalah ruang bagi pemilih untuk merenungkan informasi yang telah mereka peroleh selama kampanye, menjauh dari hiruk-pikuk politik, dan memilih berdasarkan hati nurani.
Masa ini juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) yang menjadi dasar demokrasi Indonesia.
Dengan mematuhi aturan masa tenang, masyarakat berkontribusi menjaga integritas Pilkada.
Ini adalah saatnya semua pihak, termasuk peserta pemilu, pendukung, dan media, menunjukkan kedewasaan politik demi keberhasilan demokrasi di tanah air.(*)
Tinggalkan Balasan